HUKRIM

Gakkum KLHK Sulsel Tangkap Dua Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

×

Gakkum KLHK Sulsel Tangkap Dua Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai (Rompi Orens) saat diamankan oleh Gakkum KLHK wilayah Sulsel

LUWU TIMUR – Operasi gabungan oleh Balai Gakkum KLHK wilayah Sulsel berhasil mengamankan Dua pelaku perusakan atau pembukaan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai.

Pembukaan kawasan itu untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan cara menebang pohon dan mengolah kayu untuk diperjual belikan, lokasinya berada di Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.

Kedua pelaku adalah IL (49) dan ED (43) warga Luwu Timur, Sulsel.

Tak hanya kedua pelaku, 1 unit Excavator dan 1 mesin Chainsaw turut diamankan, Jumat 01/02) (2024).

Baca Juga:  KPK Panggil Anak dan Cucu Mantan Menteri Pertanian Terkait Kasus Pencucian Uang

Kepala Balai Gakkum KLHK, Aswin Bangun mengatakan penangkapan bermula atas adanya aduan masyarakat sehingga ditindak lanjuti dan di lokasi ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit menggunakan alat berat Scavator.

Adapun kedua pelaku telah dibawa ke Makassar dan dititip di rumah tahanan (Rutan) TAHTI Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti yang disita di titip di Kantor UPT KPH Angkona di Malili.

“Hasil pemeriksaan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK ED (43) dan IL (49) kini berstatus tersangka, keduanya dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah,” Tutur Aswin Bangun.

Baca Juga:  Gegara Cemburu, Dua Remaja Putri di Kalteng Duel Adu Jotos

Selain itu kata Aswin, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, didapatkan informasi bahwa lokasi kegiatan pembukaan lahan tersebut, dilakukan di lahan milik (IW) yang juga turut memberikan modal untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit, sehingga penyidik Balai Gakkum KLHK juga melakukan pemanggilan terhadap IW untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)