LUWU TIMUR – Operasi gabungan oleh Balai Gakkum KLHK wilayah Sulsel berhasil mengamankan Dua pelaku perusakan atau pembukaan kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Faruhumpenai.
Pembukaan kawasan itu untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan cara menebang pohon dan mengolah kayu untuk diperjual belikan, lokasinya berada di Dusun Dandawasu, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur.
Kedua pelaku adalah IL (49) dan ED (43) warga Luwu Timur, Sulsel.
Tak hanya kedua pelaku, 1 unit Excavator dan 1 mesin Chainsaw turut diamankan, Jumat 01/02) (2024).
Kepala Balai Gakkum KLHK, Aswin Bangun mengatakan penangkapan bermula atas adanya aduan masyarakat sehingga ditindak lanjuti dan di lokasi ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit menggunakan alat berat Scavator.
Adapun kedua pelaku telah dibawa ke Makassar dan dititip di rumah tahanan (Rutan) TAHTI Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti yang disita di titip di Kantor UPT KPH Angkona di Malili.
“Hasil pemeriksaan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK ED (43) dan IL (49) kini berstatus tersangka, keduanya dijerat hukuman 5 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah,” Tutur Aswin Bangun.
Selain itu kata Aswin, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, didapatkan informasi bahwa lokasi kegiatan pembukaan lahan tersebut, dilakukan di lahan milik (IW) yang juga turut memberikan modal untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit, sehingga penyidik Balai Gakkum KLHK juga melakukan pemanggilan terhadap IW untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)