MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar.
Pada Jumat, 15 Februari 2025, dua orang yang berinisial HH dan JTU resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar.
Keduanya diketahui bertanggung jawab sebagai Even Organizer (EO) untuk sejumlah acara besar KONI, termasuk malam juara 2022, pembukaan dan penutupan Porkot 2023, serta Kampung Atlet 2023.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan terkait penyimpangan penggunaan dana hibah KONI pada tahun 2022 dan 2023.
Sebelumnya, Kejari Makassar sudah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Ketua Umum KONI Makassar (AS), Kepala Sekretariat KONI Makassar (RS), dan Sekretaris KONI Makassar (MT).
Akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp5,8 miliar.
Dengan kejadian ini, Kejaksaan Negeri Makassar terus akan mendalami kasus ini, menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat. (*)