NASIONAL

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

×

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

Sebarkan artikel ini
Calon Wakil Presiden Nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu. (Foto:net)

JAKARTA – Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2024

Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, sekira pukul 13.40 WIB.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan diperiksa terkait bagi-bagi susu gratis dalam acara car free day (CFD) Jakarta pada awal Desember 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.

Baca Juga:  Jokowi Klaim Telah Berkunjung ke 85 Persen Wilayah Indonesia

“Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Habiburokhman menyebut, panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak.

Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023.

Oleh karena itu, Gibran tak memenuhi panggilan tersebut.

Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1×24 jam.

Baca Juga:  KPU Ungkap Ada Perbedaan Debat Capres-Cawapres 2024 Dengan Pilpres 2019

Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024)  pukul 17.35 WIB.

Habiburokhman mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.

Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) Jakarta.

“Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2,” kata Habiburokhman.

Baca Juga:  AHY Dapat Dukungan Dari KIM Untuk Jadi Menteri Jokowi

Ia menyebut, dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Oleh karena itu, ia bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis. (*)