JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA), terkait pencalegan mantan terpidana koruptor dan 30% keterwakilan perempuan bersama para Ahli.
Pembahasan ini, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 terkait pencalegan mantan terpidana koruptor.
“Akan membahas langkah-langkah pasca Putusan MA 24/2023 terkait 30% keterwakilan perempuan dan Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin, yang dilansir dari Detik.com, Senin 2 Oktober 2023.
Afif mengatakan, dalam diskusi itu akan menghadirkan sejumlah pakar, untuk mendengar masukan-masukan dan pertimbangan tindak lanjut putusan MA.
“Poin diskusi ditekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua Putusan MA tersebut dan pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap ini,” jelasnya.
Pakar-pakar yang rencananya akan diajak membahas putusan MA tersebut, diantaranya merupakan pakar hukum tata negara dan hukum admistrasi negara.
“Lima narsum pakar HTN-HAN yaitu, Bayu Dwi Anggono, Umbu Rauta, Jimmy Z Usfunan, Agus Riewanto, Oce Madril,” tambahnya.
Diketahui, gugatan mantan terpidana itu dilayangkan Perludem, ICW dan dua mantan pimpinan KPK Saut Situmorang serta Abraham Samad.
Dalam putusannya, MA pun mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023, yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang dan Abraham Samad. (*)