KESEHATAN

Harapan Baru untuk Akses Kesehatan: Penyesuaian Iuran BPJS Berbasis Kemampuan Finansial

×

Harapan Baru untuk Akses Kesehatan: Penyesuaian Iuran BPJS Berbasis Kemampuan Finansial

Sebarkan artikel ini

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan masyarakat. Namun, iuran yang masih dianggap berat, khususnya bagi keluarga dengan banyak anggota, menjadi salah satu kendala utama. Hal ini menghambat upaya untuk mencapai target Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR RI, Itet Tridjajati, menyoroti permasalahan ini dengan tajam. Menurutnya, banyak masyarakat enggan menjadi peserta BPJS Kesehatan karena iuran yang terasa memberatkan. Hal ini terutama dirasakan oleh keluarga dengan banyak anggota.

Baca Juga:  Komisi l DPRD Luwu Study Tiru Ke Luwu Timur Terkait Pembangunan 4 Puskesmas Dalam 1 Kecamatan

Itet mengusulkan solusi inovatif, yaitu penyesuaian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kemampuan finansial keluarga. Skema ini dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur skema iuran yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga menekankan bahwa kendala iuran ini merupakan refleksi dari kegelisahan masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki pendapatan rendah dan tidak stabil.

“Banyak dari masyarakat tidak menjadi anggota BPJS Kesehatan karena dari mereka harus membayar sejumlah keluarganya. Kan jadi mahal. Saya usul untuk menjadi anggota BPJS (iurannya) harus berdasarkan kemampuan finansialnya,”” jelas Itet dilansir dari laman DPR RI.

Baca Juga:  DPPKB Dukung Program Gerakan Orangtua Cegah Stunting

Lebih lanjut, Itet mendorong Kementerian Kesehatan untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi permasalahan ini. Ia berharap agar Menkes dapat mempertimbangkan usulan penyesuaian iuran berdasarkan kemampuan finansial keluarga, atau bahkan memberikan otonomi kepada daerah untuk mengatur skema iuran yang sesuai dengan kondisi wilayahnya.

“Menkes (Kemenkes) harus segera memikirkan hal ini dan membuat suatu kebijakan, agar permasalahan kepesertaan BPJS bisa selesai, bisa juga dibuat otonomi per daerah. Alangkah baiknya jika pemerintah bisa mendengarkan usul ini,” pungkas Itet.

Baca Juga:  Januari-Oktober 2023, Dinkes Temukan 127 Kasus DBD Tersebar di 8 Kecamatan

Dengan penyesuaian iuran yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kemampuan finansial masyarakat, diharapkan akses terhadap layanan kesehatan berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat UHC, di mana setiap individu berhak mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas tanpa terhalang oleh hambatan finansial.