HUKRIM

Intimidasi Wartawan, Penambang Galian C Kalaena Ditahan Polisi

×

Intimidasi Wartawan, Penambang Galian C Kalaena Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
SR (56) Pelaku Intimidasi Wartawan

LUWU TIMUR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur resmi menetapkan SR (56), seorang oknum penambang galian C di Sungai Kalaena, Kecamatan Mangkutana, sebagai tersangka kasus intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, SR langsung digiring ke ruang tahanan, Jumat (03/10/2025).

Kasus ini bermula pada Rabu (1/10/2025) ketika sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di aliran Sungai Kalaena.

Di tengah aktivitas peliputan, SR yang disebut sebagai pemilik tambang mendatangi para awak media dan melakukan intimidasi serta pengancaman.

Aksi tersebut sempat terekam kamera dan kemudian viral di media sosial, memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, membenarkan penetapan tersangka terhadap SR.

Menurutnya, proses hukum dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta konfirmasi keterangan dari terlapor.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat bahwa SR melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP. Oleh karena itu, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Taufik.

Penetapan tersangka terhadap SR mendapat apresiasi dari berbagai pihak, khususnya kalangan wartawan dan organisasi pers yang sebelumnya mendesak aparat kepolisian menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap pekerja media.

Polres Luwu Timur menegaskan, langkah ini merupakan komitmen untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman, termasuk penyelidikan terkait dugaan ilegalnya aktivitas tambang galian C di Sungai Kalaena yang menjadi awal mula kejadian.

Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan cukup bukti dalam proses hukum lanjutan.