JAKARTA, – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL terus diusut meski SYL telah ditangkap.
“Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor, kita uji kebenaran laporan itu. Makanya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain. Karena itu kita sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya,” kata Irjen Karyoto dikutip dari Detik.com, Jumat 13 Oktober 2023.
Karyoto mengatakan, perkara tersebut tidak bisa dihentikan tiba-tiba tanpa dasar yang jelas. Pihak kepolisian, lanjut Karyoto, masih mendalami dugaan pemerasan itu.
“Karena ini, nggak mungkinlah misalnya tiba-tiba kita hentikan tanpa ada dasar. Kecuali kalau memang sudah mentok kita katakan tidak ada unsur yang terlibat atau mungkin hanya penipuan oleh oknum-oknum tertentu, ya bisa saja berhenti. Tapi kalau memang lanjut harus sampai ada ke situ sesuai fakta perbuatan secara materiil ya harus kita lanjutkan,” jelasnya.
Kartoyo juga mengatakan tidak berandai-andai, dirinya menyerahkan semua kepada penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, baik dari saksi maupun alat bukti lain.
SYL merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Dia ditangkap KPK pada Kamis (12/10), malam.
Di sisi lain, SYL juga telah diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Pimpinan KPK terhadap dirinya.
Dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK ini telah masuk tahap penyidikan.
Polda Metro pun telah memeriksa ajudan Firli sebagai saksi terkait kasus ini. Polisi pun bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan ini. (*)