LUWU – Penanganan kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Luwu kembali bergulir.
Dimana, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu resmi menetapkan dan menahan dua tersangka baru.
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni, Misdar Abadi dan Baso Ilyas.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik Kejaksaan Negeri Luwu memutuskan untuk menahan kedua tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif. Keduanya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan kasus ini terungkap adanya dugaan praktik permintaan fee atau uang muka kepada sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang ingin memperoleh program P3-TGAI di Kabupaten Luwu.
Program P3-TGAI sendiri merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang bertujuan meningkatkan tata kelola air irigasi untuk mendukung ketahanan pangan nasional serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data program, pada wilayah Sulawesi Selatan terdapat 1.417 titik kegiatan P3-TGAI, yang terbagi dalam tiga tahap.
Sementara di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik kegiatan, terdiri dari 1 titik pada tahap pertama, 74 titik pada tahap kedua, dan 77 titik pada tahap ketiga.
Setiap titik program memiliki anggaran sebesar Rp225 juta, yang terdiri dari Rp195 juta untuk pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh kelompok P3A, serta Rp30 juta untuk dukungan manajemen yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Total anggaran program untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai sekitar Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejari Luwu mengungkap bahwa usulan program tersebut berawal dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Muhammad Fauzi, S.E., melalui Surat Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 tertanggal 18 April 2024 yang ditujukan kepada Menteri PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Melalui surat tersebut, Muhammad Fauzi mengusulkan 175 titik program P3-TGAI, termasuk 94 titik di wilayah Kabupaten Luwu.
Namun dalam praktiknya, proses pendataan dan pengusulan tersebut diduga disertai syarat tidak resmi berupa pembayaran uang muka.
Dalam penyidikan terungkap bahwa Muhammad Fauzi diduga meminta bantuan kepada seseorang bernama A. Rano untuk mencari kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin memperoleh program tersebut.
Kelompok P3A yang ingin mendapatkan program P3-TGAI disebut harus menyetor uang muka sekitar Rp35 juta per titik sebelum pengusulan dilakukan.
Selanjutnya A. Rano disebut meminta bantuan Zulkifli (anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029) dan Arfian untuk menjaring kelompok P3A yang berminat.
Dalam proses penjaringan itu, sejumlah pihak diduga menyampaikan kepada para ketua kelompok P3A bahwa program tersebut merupakan dana aspirasi dewan, sehingga kelompok yang ingin memperoleh program diwajibkan menyetor uang terlebih dahulu.
Dalam praktiknya, para ketua kelompok P3A yang ingin mendapatkan program disebut diminta menyetor fee berkisar antara Rp31,5 juta hingga Rp35 juta per titik.
Permintaan tersebut disampaikan melalui sejumlah pihak, termasuk Rano, Arfian, Mulyadhie, Misdar, dan Baso Ilyas.
Bahkan dalam beberapa kasus, kelompok P3A disebut dipaksa menyetor uang dengan ancaman bahwa usulan program mereka akan dialihkan kepada kelompok lain apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Penyidik juga mengungkap bahwa pihak yang mengusulkan program memiliki akses akun untuk memvalidasi atau menghapus usulan kelompok P3A, sehingga memperkuat dugaan adanya tekanan terhadap kelompok yang mengajukan program.
Dalam proses penyidikan, sejumlah ketua kelompok P3A yang mendapatkan program P3-TGAI di Kabupaten Luwu memberikan kesaksian bahwa mereka diminta menyetor uang sebagai syarat untuk mendapatkan program tersebut.
Uang tersebut disebut sebagai fee atau uang muka kepada pihak yang mengusulkan program melalui pokok-pokok pikiran (Pokir).
Keterangan para saksi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik Kejari Luwu untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi program P3-TGAI ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena program P3-TGAI seharusnya ditujukan untuk membantu petani melalui peningkatan infrastruktur irigasi, namun justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.







