BANTAENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi perpipaan Batu Massong yang telah bergulir sejak tahun 2013.
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa lambatnya perkembangan kasus ini disebabkan oleh beberapa kendala, termasuk perhitungan kerugian negara yang baru selesai, serta hilangnya alat bukti akibat usia kasus yang sudah cukup lama.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama, namun baru minggu ini kami menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulsel,” Tutur Satria kepada wartawan, pada Rabu (08/01/2024) kemarin.
Satria menambahkan bahwa pihaknya juga mengalami hambatan dalam pencarian bukti karena sebagian dokumen penting hilang atau rusak, namun bukti lain berupa keterangan saksi dan hasil pengecekan lapangan tetap lengkap dan cukup untuk melanjutkan penyidikan.
Penyidik Kejari Bantaeng kini memastikan akan menuntaskan perkara ini, berfokus pada hasil perhitungan kerugian negara yang sudah keluar dari BPK Sulsel.
Lebih lanjut, Satria menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan, seiring dengan berkembangnya temuan baru dari keterangan saksi atau bukti lainnya.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran Rp 2,5 miliar dari APBD Bantaeng untuk proyek pembangunan irigasi pada tahun 2013. CV Cipta Prasetia yang memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp 2,468 miliar, namun pada tahun 2014, terjadi kerusakan pada pipa PVC yang dipasang dalam proyek tersebut. Pipa-pipa itu meledak atau pecah, diduga akibat perbedaan spesifikasi dengan yang tercantum dalam kontrak.
Audit yang dilakukan mengungkapkan bahwa kerusakan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,24 miliar.
Berdasarkan hasil tersebut, Kejari Bantaeng menetapkan dua tersangka, yakni Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM (59), dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Syamsul Alam alias SA (65).
AM ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024 lalu, sementara SA baru resmi menjadi tersangka pada 7 Januari 2024. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Kelas II Bantaeng untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun banyak kendala yang dihadapi oleh pihak Kejari Bantaeng, mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dan menuntaskan dugaan penyalahgunaan anggaran negara demi kepentingan publik. (*)