BATAM – Sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan sepuluh terdakwa lainnya berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (30/1/2025).
Kasus ini menghebohkan publik setelah terungkap bahwa Satria Nanda diduga terlibat dalam jaringan narkoba, dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang disita dari bandar narkoba berinisial AS di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam.
Para terdakwa, yang tiba di PN Batam dengan mengenakan baju tahanan, menjalani persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama dua hakim anggota, Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan, Jaksa membacakan surat dakwaan terkait keterlibatan para terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba.
Kasus ini berawal dari penangkapan AS yang mengaku memperoleh sabu dari oknum polisi di Polresta Barelang, yang kemudian membawa perhatian pada Satria Nanda.
Kemudian Propam Polda Kepri melakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga akhirnya Kompol Satria Nanda ditetapkan sebagai salah satu terdakwa.
Tujuh terdakwa polisi yang didakwa antara lain Kompol Satria Nanda, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, dan Bripka Jaka Surya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, lima terdakwa lainnya juga dikenakan tambahan pasal Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.(**)