JAKARTA – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Hari ini, penyidik memeriksa sembilan saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan tersangka YF dan rekan-rekannya.
Saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan manajer yang bekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023. Beberapa di antaranya adalah:
FTR, Manager Market Research dan Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional
ABP, Managing Director Pertamina International Marketing dan Distribution Pte. Ltd (PIMD)
YP, Manager Commercial ISC (2016–2019)
JWW, VP-OP dan O Refinery-ISC
DB, Direktur Operasi PT Kilang Pertamina Internasional
MRN, Manager Performance dan Governance PT Kilang Pertamina Internasional
DS, Manager Ship Chartering PT Pertamina International
FA, Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan
EED, Koordinator Harga BBM dan Gas Bumi di Ditjen Migas, Kementerian ESDM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan korupsi yang terjadi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/25).
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat potensi dampak besar yang ditimbulkan bagi sektor energi nasional.
Kejagung bertekad untuk memastikan bahwa pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Penyidikan akan terus berlanjut, dan masyarakat berharap proses hukum dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan. (**)