HUKRIM

Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BKK 2022 Pada PJU

×

Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BKK 2022 Pada PJU

Sebarkan artikel ini
Gambar : (ilustrasi/Net)

LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun anggaran 2022 untuk kegiatan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur.

Kajari Luwu Timur, Yadyn Palembangan, menyatakan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara, HR telah ditetapkan sebagai tersangka.

HR ditangkap di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah, karena ketidakkooperatifannya selama penyidikan.

Baca Juga:  Sungguh Apes, Baru Sejam Usai Langsungkan Pernikahan, Pria ini Langsung Diamankan Polisi

Yadyn Palembangan menjelaskan bahwa penetapan HR sebagai tersangka didasarkan pada surat penetapan tersangka nomor TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, tanggal 28 November 2023.

Kasus ini terkait penyelewengan dana BKK tahun anggaran 2022 pada kegiatan PJU di Kabupaten Luwu Timur, dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.

“Tindakan HR menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.065.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Luwu Timur tanggal 20 November 2023,” ujar Palembangan, Selasa (28/11/23).

Pasal yang disangkakan terhadap HR adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Leher Nyaris Putus di Bone Gegerkan Warga