LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu akhirnya berhasil mengeksekusi Albaruddin A Piccunang (50), terpidana kasus korupsi dalam pengadaan bibit kakao.
Eksekusi ini dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, di bawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rama Hadi, S.H.
Sebelumnya, Kejari Luwu telah memanggil Albaruddin A Piccunang dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Bahkan saat dilakukan pencarian di rumahnya, AL tidak ditemukan. Namun, pada Kamis, 27 Februari 2025, Albaruddin A Piccunang akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Luwu.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Albaruddin A Piccunang menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.
Albaruddin A Piccunang mengambil alih peran kelompok tani dan penyuluh pertanian dalam mencari penyedia bibit kakao bersertifikat di Desa Nolling, Kecamatan Bupon.
Dengan alasan keterlambatan, Albaruddin A Piccunang mengarahkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk menandatangani kontrak jual beli dengan CV. Marga Sejahtera, tanpa melalui seleksi kelayakan.
Akibatnya, perusahaan tersebut meraup keuntungan hingga Rp883.360.000 yang dibayar oleh 28 kelompok tani pada Desember 2020.
Kasus ini kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA), yang setelah melalui proses kasasi, mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 8 Desember 2024 dengan Putusan Nomor 6978 K/Pid.Sus/2024.
Albaruddin A Piccunang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejari Luwu dalam memberantas korupsi, terutama yang terjadi di sektor pertanian, yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani.
Kini, Albaruddin A Piccunang akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan).
Kejari Luwu juga berharap agar kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Komitmen Kejari Luwu untuk menindak praktik korupsi terus berlanjut, demi kesejahteraan rakyat dan keadilan bagi negara. (*)