LUWU – Wanita asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Ratih (23) ditemukan tewas membusuk dalam keadaan bugil dan tangan terikat di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ratih ternyata dibunuh pria berinisial H (30) gegara cekcok soal tarif open booking online (BO).
Ratih ditemukan tewas oleh warga dalam rumah kosong di Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Kamis (16/11) atau 5 hari setelah korban dibunuh.
Polisi mengungkap motif pelaku membunuh karena berselisih soal besaran tarif open BO yang harus dibayarkan.
“Motif perkara adanya perselisihan antara korban dan pelaku. Di mana pada saat itu korban meminta bayaran sesuai pembicaraan lewat Michat, namun pelaku tidak mau dikarenakan pelaku belum melakukan apa-apa,” ujar Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Dicky Armana Surbakti dilansir dari DetikSulsel, Minggu 26 November 2023.
Dicky mengatakan pelaku awalnya memesan jasa kencan lewat aplikasi Michat pada Sabtu (11/11) malam.
Keduanya kemudian sepakat tarif kencan sebesar Rp 500 ribu.
“Kesepakatan yakni pembayaran Rp 500 ribu dengan perjanjian main tidak terburu-buru,” terangnya.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di salah satu rumah yang ditinggal pemiliknya di Kecamatan Bahodopi.
Korban yang datang langsung menanggalkan pakaiannya kemudian mengajak pelaku segera berkencan.
“Pelaku kemudian tidak mau dan bilang tidak sesuai perjanjian karena mau main buru-buru,” bebernya.
Meski demikian, korban meminta agar pelaku tetap membayar tarif yang sudah disepakati sebelumnya.
Namun pelaku hanya memberi korban Rp 300 ribu karena belum melakukan apa-apa.
“Korban kemudian mengancam akan berteriak jika pelaku tidak mau membayar full,” kata Dicky.
Keduanya lantas terlibat cekcok saat korban terus mengancam akan berteriak.
Pelaku yang emosi kemudian menyumpal mulut korban lalu mengambil bantal dan membekap wajahnya.
“Setelah dirasa tidak bergerak, pelaku melepaskan tangan korban kemudian mengambil kabel colokan dan mengikat tangan korban. Setelah itu pelaku juga mengambil ikat pinggang untuk mengikat kaki korban,” kata Dicky.
Pelaku kemudian meninggalkan korban setelah memastikan situasi di lokasi kejadian aman.
Polisi yang menyelidiki kasus ini kemudian menangkap pelaku di salah satu rumah di Morowali pada Jumat (24/11).
Pelaku Mengira Korban Hanya Pingsan
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid mengatakan H membekap wajah korban dengan bantal hingga tak bergerak.
Pelaku saat itu mengira korban hanya pingsan.
“Pelaku menutup mulut dan wajah korban dengan bantal dan pelaku mengira korban (hanya) pingsan,” ujar Abdul.
Hamid menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya memastikan akan menghadirkan keadilan bagi keluarga korban dalam penanganan kasus tersebut.
“Polisi juga memastikan akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kasus tindak pidana pembunuhan ini,” pungkasnya.
Pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres Morowali dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)