MAKASSAR – KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menegaskan proses rekapitulasi suara berjenjang akan mengoreksi kesalahan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS).
KPU Makassar memastikan tidak akan ada suara caleg dan partai yang hilang.
Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU Makassar Abdi Goncing.
Dia mengatakan proses perhitungan suara dilakukan secara transparan atau terbuka.
“Semua saksi bisa masuk, bisa melihat langsung rekapitulasi nya seperti apa,” Abdi Goncing saat ditemui di kantornya, Rabu 21 Februari 2024, kemarin.
Abdi mengungkapkan, ada beberapa kesalahan penulisan dalam C Hasil yang ditemukan saat dipindahkan dari C Plano. Misalnya kesalahan KPPS saat menulis atau membaca tally mark (turus) pada formulir C Plano.
“Mau dikoreksi yang banyak ditemukan salah tulis angkanya. Itu kemudian dikoreksi sama-sama,” jelasnya.
Dia juga menegaskan, PPS dan PPK yang sedang dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang berlangsung saat ini telah bekerja profesional.
Jika ditemukan perbedaan, maka pihaknya memastikan akan mencari di mana letak kesalahannya.
“Proses rekapitulasi ini terbuka, ini bagian cara kita mengoreksi yang mis (kesalahan) di TPS.
Kepada seluruh calon (caleg), teman-teman kami di tingkat kecamatan melaksanakan tugasnya secara profesional, sesuai prosedur yang ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Abdi, usai rekapitulasi di kecamatan akan dilanjutkan di tingkat kota.
Dia juga memastikan akan mengoreksi rekapitulasi tingkat kota jika ada kecurangan saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Tidak ada proses pengalihan suara, ada curi suara itu tidak ada seperti itu. Semuanya bisa dikoreksi,” jelasnya. (*)