DAERAH

Muh Saleh Buka Coching Clinic Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Lingkup Pemkab Luwu

×

Muh Saleh Buka Coching Clinic Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Lingkup Pemkab Luwu

Sebarkan artikel ini

LUWU – Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si membuka coaching clinik penilaian mandiri sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) terintegrasi lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Tahun 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Inspektorat Daerah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKPP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ini berlangsung di Aula Bawakaraeng Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Kamis (18/7/2024).

Muh. Saleh dalam sambutannya mengungkapkan untuk mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan good governance dan clean government diperlukan sistem pengendalian intern sebagai upaya meminimalisir penyimpangan yang terjadi dalam satu unit kerja.

Baca Juga:  Kerjasama Dengan KPP, Sekda Luwu Ungkap ASN Harus Jadi Panutan

“Keberhasilan implementasi SPIP terintegrasi membutuhkan komitmen manajemen untuk meningkatkan kualitas perencanaan, dengan menerapkan manajemen risiko yang mendukung pencapaian tujuan,” ungkap Muh. Saleh.

Menurutnya, keberhasilan SPIP terintegrasi juga membutuhkan APIP yang dapat memfasilitasi penerapan manajemen risiko, termasuk atas risiko-risiko fraud (termasuk korupsi), dan melakukan pengawasan pada area-area yang berisiko tinggi melalui pengawasan intern berbasis risiko.

“Kami berharap dengan bimbingan teknis ini menjadi momentum penguatan SPIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu terutama dalam rangka meningkatkan level maturitas SPIP terintegrasi,” tutup Pj. Bupati Luwu.

Baca Juga:  Dahri Suli Usul Warga Miskin Tidak Dikenakan Retribusi Kebersihan

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Luwu Achmad Awwabin menuturkan coaching clinik berlangsung selama 2 hari pada 18-19 Juli 2024 dihadiri 53 peserta terdiri dari Admin Pemda, Tim Penjamin Kualitas Daerah, Asesor Pemda dan Asesor Satuan Kerja yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (*)