METRO

KPU Palopo Masih Menunggu Jadwal PSU 4 TPS Dari Provinsi

×

KPU Palopo Masih Menunggu Jadwal PSU 4 TPS Dari Provinsi

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Palopo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Irwandi Djumadin. (Foto:kpupalopo)

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 4 TPS di Palopo.

Masing TPS tersebut, 1 TPS di Kecamatan Mungkajang, dan 3 TPS di kecamatan Bara.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, saat ini pihaknya masih sementara berkordinasi dengan KPU Provinsi.

“Untuk tanggal pelaksanaan PSU ini, kami belum bisa memastikan. Saat ini sementara berkoordinasi terkait kapan kesiapan logistik dengan KPU Provinsi,” kata Irwandi.

Olehnya, kata Irwandi, pihaknya membutuhkan support dari stakeholder terkait keamanan dan pendampingan pelayanan kesehatan kepada penyelenggara di TPS tersebut.

Baca Juga:  Berkunjung Ke Kota Palopo, Kepala BKKBN RI Apresiasi Pemkot Palopo Dalam Pencegahan Stunting

“Kami tentu membutuhkan support dari stakeholder utamanya keamanan dan pendampingan pelayanan kesehatan kepada penyelenggara kami di lapangan,” kata Irwandi.

Di tempat yang sama, Kordiv Hukum KPU Palopo, Hary Zulficar, menambahkan, terkait PSU ini, pihaknya siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“PSU ini harus kami laksanakan karena ini perintah undang-undang. Kami di KPU siap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Hary Zulficar.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS tersebut karena adanya kesalahan administrasi.

Baca Juga:  Hari Pertama Bertugas, Pj Walikota Palopo Disambut Demonstrasi

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan, Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan kesalahan administrasi dan pelanggaran di TPS tersebut.

Khaerana menyebut, kesalahan administrasi diduga dilakukan oleh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Selain itu, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

“Jadi ada pemilih yang nyoblos 2 kali, ada juga yang menggunakan KTP di luar wilayah kecamatan namun dilayani sebagai daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya menggunakan KTP sesuai domisili setempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Kota Palopo, Bank Sulselbar Hadirkan Artis Ibukota Ridwan Sau

“Selain itu, ada juga pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) yang seharusnya hanya diberi 1 surat suara tetapi KPPS memberikan 5 surat suara,” tambahnya. (*)