NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan format debat calon presiden (calon presiden) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan, KPU akan menggelar tiga debat khusus capres dan dua debat khusus cawapres di mana hanya capres atau cawapres yang boleh berbicara dalam masing-masing kesempatan debat.
“Intinya yang bicara, boleh dikatakan, sepenuhnya kalau debat capres, ya sepenuhnya capres. Kalau (debat) cawapres, sepenuhnya cawapres,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 6 Desember 2023, kemarin.
Debat capres akan diselenggarakan pada debat pertama, ketiga, dan kelima, yakni 12 Desember 2023, 7 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Sementara, debat cawapres mendapat porsi pada debat kedua dan keempat, yakni pada 22 Desember 2023 dan 21 Januari 2024.
Walaupun demikian, Hasyim menyebutkan bahwa capres dan cawapres tetap akan didampingi oleh pasangannya pada setiap kesempatan debat.
Hasyim juga tidak mempermasalahkan bila pasangan capres dan cawapres berdiskusi dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat. (*)