NASIONAL

Dipecat dari KAI Imbas Naik Meja di Persidangan, Firdaus Oiwobo : Tak Langgar Kode Etik Karena Sidang Sudah di Tutup

×

Dipecat dari KAI Imbas Naik Meja di Persidangan, Firdaus Oiwobo : Tak Langgar Kode Etik Karena Sidang Sudah di Tutup

Sebarkan artikel ini
Pengacara Firdaus Oiwobo

JAKARTA – Aksi kontroversial pengacara Firdaus Oiwobo di ruang sidang berbuntut panjang. Setelah insiden naik meja dalam sidang Razman vs Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Firdaus resmi dipecat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Keputusan tegas ini diumumkan melalui pernyataan resmi DPP KAI pada Selasa (11/5/2025).

“Kongres Advokat Indonesia dengan tegas memberhentikan Firdaus Oiwobo karena tindakannya yang merusak etika dan marwah profesi advokat serta mencoreng nama baik KAI,” demikian pernyataan dalam akun Instagram resmi KAI.

Baca Juga:  Berobat di Singapura, Luhut: Pemulihan Jauh Dari Rumah Pilihan Bijak

Pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025.

Selain itu, KAI juga mencabut SK pengangkatan Firdaus sebagai advokat dan melarangnya menggunakan atribut, nama, logo, serta bendera organisasi KAI untuk kepentingan pribadi maupun profesional.

Langkah KAI, ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga profesionalisme advokat.

Aksi Firdaus Oiwobo yang meloncat-loncat di atas meja sidang terjadi pada 6 Februari 2025 lalu.

Peristiwa ini terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

Baca Juga:  Dikabarkan Dukung Prabowo, Jubir PSI: Kami Belum Tentukan Arah

Sementara itu Pengacara Firdaus buka suara terkait aksinya yang mengejutkan publik—menginjak meja dalam ruang sidang.

Menurutnya, tindakan tersebut wajar mengingat situasi yang terjadi saat itu.

“Karena saya melihat klien saya (Razman) diintimidasi, dicekik lehernya, ya saya wajar lah (injak meja),” ujar Firdaus, seperti dikutip dari kanal YouTube Cek Kabar Online.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa aksinya tidak melanggar kode etik karena dilakukan setelah sidang resmi ditutup oleh majelis hakim.

“Oh tidak dong, sidang sudah ditutup. Kalau sidang masih berjalan, saya enggak berani. Itu berkaitan dengan kode etik. Karena sidang sudah ditutup dan mereka melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap klien saya, oh enggak bisa itu. Makanya saya begitu (injak meja),” tegasnya.(*)

Baca Juga:  Viral Dimedsos, Bawaslu Telusuri Data Pilihan Politik Pegawai SD di Sukoharjo