LUWU — Masmindo Dwi Area (Masmindo) telah memasuki tahap akhir dalam penyelesaian kompensasi lahan. Target kompensasi lahan tersebut saat ini difokuskan pada dua desa yang berlokasi paling dekat dengan area tambang, yaitu Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.
Dalam periode Oktober-November 2023 ini, Perusahaan telah menargetkan proses pembersihan lahan (land clearing) dalam rangka persiapan konstruksi fasilitas tambang di sejumlah lahan yang sudah dikompensasi.
Koordinasi dengan Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, yang dipimpin oleh Sekda Luwu dan beranggotakan sejumlah unsur Pemkab dan Forkopimda Luwu, juga terus dilanjutkan oleh Perusahaan. Sejumlah arahan dari Tim Satgas dan langkah-langkah strategis telah dilakukan oleh Masmindo menyusul koordinasi Perusahaan dengan pihak Pemerintah terkait.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020, Masmindo sebagai perusahaan pertambangan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga dikuatkan oleh Pasal 175 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan.
Disampaikan oleh External Relations Manager Masmindo Yudhi Purwandi bahwa total target kompensasi lahan Masmindo saat ini adalah sekitar 1.434 ha (sekitar 10% dari luas Kontrak Karya Masmindo yaitu 14.390 ha), dan lebih dari 980 ha telah berhasil dikompensasi oleh Perusahaan.
Sementara sekitar 307,6 ha teridentifikasi masih berada dalam pengelolaan warga masyarakat, dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut bersama Masmindo. Adapun sejumlah 181,2 ha teridentifikasi merupakan “tanah negara bebas” dan tidak berada dalam penguasaan masyarakat (tidak dikelola/tidak digarap).
Temuan tentang adanya “tanah negara bebas” ini berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan secara langsung ke lapangan oleh Tim Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu pada Juli 2023 lalu, menyusul banyaknya klaim dan pengajuan dari warga masyarakat atas kepemilikan sejumlah tanah.
Ajuan warga ini tentunya tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bapenda Luwu untuk penerbitan SPPT-PBB, sehingga tidak berhak untuk mendapatkan kompensasi dari Masmindo. Kecuali jika pihak yang mengajukan dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah dimaksud dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM), maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Sosialisasi Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu kepada perwakilan pemilik lahan di Camp Awak Mas Masmindo, pada 31 Mei 2023 lalu, telah dijelaskan bahwa di dalam wilayah Kontrak Karya Masmindo terdapat sejumlah areal yang berstatus “tanah negara”, yaitu tanah yang tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini disampaikan oleh Tim Satgas agar masyarakat bisa memahami dan terhindar dari berhadapan dengan hukum yang disebabkan oleh hal tersebut.
Sesuai instruksi Satgas, sosialisasi dan edukasi kepada warga masyarakat tentang hal ini juga sudah dilakukan sejak 2 Oktober 2023 oleh pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah desa terkait dan akan terus berlanjut, baik untuk kejelasan informasi publik maupun untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Warga masyarakat juga dihimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan di wilayah konsesi Masmindo, khususnya di wilayah-wilayah yang sudah teridentifikasi sebagai “tanah negara bebas” tadi.
Disampaikan pula oleh Yudhi Purwandi, Saat ini sejumlah peralatan tambang Masmindo sudah siap diangkut untuk agar dapat segera memulai tahapan pembangunan dan penambangan.
Untuk itu kami berharap semua pihak dapat memberikan dukungannya untuk percepatan dan kelancaran proses mobilisasi dan konstruksi tambang. Hal ini akan terkait erat dengan upaya Perusahaan dalam mendorong pengembangan investasi di Luwu, dan sekaligus mengalirkan sejumlah besar manfaat bagi warga masyarakat di sekitar wilayah kerjanya. (*)