NASIONAL

Menindak Tegas Impor Ilegal: Indonesia Membentuk Satuan Tugas untuk Melindungi Industri Dalam Negeri

×

Menindak Tegas Impor Ilegal: Indonesia Membentuk Satuan Tugas untuk Melindungi Industri Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Umumkan Langkah Cepat untuk Atasi Dampak Negatif

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ini ditandatangani pada Kamis, 18 Juli 2024, dan mulai berlaku pada hari yang sama hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang berdampak negatif pada industri dalam negeri.

“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, pembentukan satgas ini sangat mendesak karena industri tekstil Indonesia sedang terdampak oleh maraknya produk impor ilegal. Kondisi ini menyebabkan banyak pabrik tekstil tutup, meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), dan turunnya pemasukan negara.

Baca Juga:  Komisi VII DPR RI Soroti Kompleksitas Transisi Energi di Indonesia

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” tambahnya.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan tiga tujuan utama pembentukan satgas ini:
1. Menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
2. Menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
3. Menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Baca Juga:  Luhut Sebut Elon Musk Bakal Pasang Jaringan Starlink di IKN

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut TNI AL, dinas-dinas perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan bahwa satgas akan mengawasi tujuh jenis barang, yaitu tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil jadi lainnya. Pengawasan akan difokuskan pada gudang distributor dan importir.

Sebagai langkah selanjutnya, anggota satgas akan menjalankan tugas-tugas seperti menginventarisasi permasalahan, menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja, memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu, mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Resmi Meluncurkan Program Golden Visa di Indonesia

Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” pungkas Mendag Zulkifli Hasan.

Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan melalui pengawasan yang ketat dan sinergi antarinstansi yang lebih baik.