NASIONAL

Tolak Permohonan PSI, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa Batas Usia Capres-Cawapres

×

Tolak Permohonan PSI, MK Kabulkan Sebagian Gugatan Mahasiswa Batas Usia Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (Foto:net)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima sebagian gugatan uji materiil norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan yang diterima ini berasal Pemohon perkara mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:  Kemenag Persiapkan Latihan Fisik Bagi Jamaah Haji

Anwar juga menegaskan, bunyi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945,” urainya.

“Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” baca Anwar menambahkan.

Sehingga dengan begitu, Anwar memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca Juga:  Jokowi Enggan Tanggapi Hak Interpelasi DPR RI Kasus E-KTP

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tambah Anwar.

Padahal, sebelumnya Gugatan batas usia Capres dan Cawapres ini juga diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, namun Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. (*)