JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025–2026.
Dilansir dari laman resmi .kpk.go.id, Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, AD yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT MSA.
Pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penindakan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani di wilayah Sumatera Selatan.
“Kami akan menyampaikan update lanjutan peristiwa tertangkap tangan kemarin di Sumatera Selatan, bahwa KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Diduga Terima Setoran dari Rekanan
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.
Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik antara pihak swasta dengan jajaran Pemkab Muara Enim agar tetap memperoleh proyek-proyek pemerintah, tidak hanya di lingkungan Disdikbud tetapi juga di sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya.
Selain itu, KPK menduga ABN atas perintah EDS menerima setoran dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Aliran dana tersebut disebut disamarkan melalui mekanisme buka-tutup rekening nominee maupun setoran tunai.
Penyidik juga menemukan adanya pembagian persentase dari dana yang dikumpulkan tersebut, yakni sebesar 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) serta bendahara.
Empat Tersangka Ditahan
KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. ABN dan CRH ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026.
Seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap, gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
Sementara CRH selaku pihak pemberi diduga melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. (**)







