NASIONAL – Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti mantan ketua KPK Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mahfud menyebut ancaman pidana Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk ditahan.
“Ya itu ditahan atau tidak ditahan Pak Firli itu ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan ya karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas lima tahun dan itu ada ketentuannya,” kata Mahfud dilansir dari Detikcom, Selasa 2 Januari 2024.
Meski demikian, cawapres nomor urut 3 ini menyebut penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam melakukan penahanan.
Termasuk potensi tersangka melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.
“Tetapi kalau tidak mau ditahan memang alasan untuk ditahannya seseorang tiga hal menurut hukum. Satu, kalau diperkirakan akan mengulangi perbuatan, itu harus ditahan. Kalau diperkirakan akan melarikan diri atau diperkirakan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Mahfud menyerahkan proses hukum yang ada kepada penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Termasuk soal penahanan Firli Bahuri.
“Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu ditahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan. Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang, cari pasal. Terserah polisinya mau pakai pasal mana nanti,” imbuhnya. (*)