HUKRIM

Oknum DPRD Kudus Terlibat Judi Domino, Ditangkap Saat Bermain di Warung Kopi

×

Oknum DPRD Kudus Terlibat Judi Domino, Ditangkap Saat Bermain di Warung Kopi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi : Judi Domino (Int)

KUDUS – Kasus perjudian di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyeret lima orang ke jeruji besi, salah satunya merupakan anggota DPRD aktif berinisial S.

Kelima pelaku ditangkap jajaran Polres Kudus saat sedang bermain judi domino di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Sabtu dini hari (20/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat melalui media sosial dan hotline “Lapor Pak Kapolres”.

Warga merasa resah karena aktivitas judi kerap dilakukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban lingkungan.

“Tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima orang kami amankan saat sedang berjudi. Salah satunya adalah anggota DPRD aktif,” ujar AKBP Heru dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu domino, tiga set kartu cadangan, sebuah banner sebagai alas permainan dan uang tunai sebesar Rp1.025.000 yang diduga sebagai taruhan.

Kelima pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dari keterangan warga sekitar, lokasi tersebut memang sering digunakan untuk berjudi dan tersangka S disebut kerap terlihat ikut bermain.

Aksi tegas Polres Kudus ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Sejumlah warga bahkan mengirim karangan bunga ke Mapolres Kudus sebagai bentuk dukungan atas langkah cepat dan tegas aparat dalam menindak kasus perjudian.

Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik yang melanggar hukum.