LUTIM – Pemkab Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) menagih tunggakan utang dana bagi hasil (DBH) selama 3 bulan ke Pemprov Sulsel senilai Rp 54,8 miliar. Pemprov mengklaim sudah membayar Rp 40 miliar.
“Rp 40 miliar lebih (sudah ditransfer). Iya, Juli sampai September toh yang belum dibayar Pemprov Sulsel,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin.
Salehuddin berharap utang DBH yang tersisa bisa segera dibayarkan. Dia mengatakan pembayaran selanjutnya menunggu dana transferan pusat cair lalu dibagikan seluruh ke kabupaten/kota.
“Jadi Rp 54 miliar, Rp 40 miliar lebih itu sudah masuk. Sisa sedikit,” ungkapnya.
Dia menambahkan transfer DBH untuk bulan Agustus sementara berproses di seluruh kabupaten/kota, termasuk Lutim.
Salehuddin menyebut paling lambat DBH masing-masing daerah sudah diterima hari ini.
“Untuk bulan 8 sementara proses. Mungkin besok (hari ini) paling lambat sudah masuk ke kabupaten/kota,” tuturnya.
Salehuddin mengaku pembayaran DBH kepada 24 kabupaten/kota terhambat karena transferan dana dari pusat yang juga terlambat.
Sehingga proses pembayarannya membutuhkan waktu yang tidak singkat.
“Bulan 9 (September) insyaallah kalau ada lagi masuk uang, baru dibayar lagi. Iya. Berangsur-angsur. Karena per bulan memang,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sulsel masih memiliki utang DBH ke Pemkab Luwu Timur senilai Rp 54,8 miliar.
Pemkab Luwu Timur pun telah bersurat ke Pemprov Sulsel menagih utang tersebut.
Permintaan itu tertuang lewat surat bernomor: 900/47/BUP tanggal 14 September 2023 perihal penyaluran dana bagi hasil kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.
“Ya, dana bagi hasil belum disalurkan,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur Ramadhan Pirade dilansir dari Detiksulsel, Jumat 24 Desember 2023.
Ramadhan mengungkapkan tunggakan pembayaran itu berdasarkan laporan realisasi penerimaan DBH pajak Provinsi Sulsel tahun 2023. DBH pajak Provinsi belum dibayarkan mulai Juli hingga September 2023.
“Pemkab Luwu Timur menyatakan bahwa Pemprov Sulsel memiliki utang sebesar Rp 54.871.204.199 miliar. Utang ini berasal dari dana bagi hasil yang belum disalurkan oleh Pemprov Sulsel, terhitung sejak Juli, Agustus, hingga September 2023,” ungkapnya. (*)