NASIONAL

Pertamina Terima Dana Kompensasi Sebanyak Rp 132 T Dari Menteri Keuangan

×

Pertamina Terima Dana Kompensasi Sebanyak Rp 132 T Dari Menteri Keuangan

Sebarkan artikel ini
PT Pertamina. (Foto:net)

NASIONAL – PT Pertamina (Persero) menerima pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN).

Adapun jumlah tersebut terdiri atas pembayaran untuk Dana Kompensasi triwulan I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, dana tertunggak 2022 sebesar Rp 49,14 triliun, dan dana tertunggak 2021 sebesar Rp 569 miliar.

Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah di-review oleh Inspektorat Kementerian Keuangan.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengapresiasi dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM sehingga terlaksana pelunasan dana kompensasi tersebut.

Baca Juga:  Siang Ini MK Bakal Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres

“Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan triwulan III 2023,” kata Nicke, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Menurut Nicke, dana kompensasi yang sudah masuk kas perseroan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan.

Nicke menambahkan, apresiasi juga disampaikan atas dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga.

Baca Juga:  Jalani Perawatan, Presiden Jokowi Tunjuk Erick Tohir Gantikan Luhut

Nicke berkomitmen, Pertamina akan terus berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak.

Upaya-upaya tersebut dilakukan lewat penggunaan teknologi informasi dalam memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time.

Upaya pertama yaitu lewat program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU.

Hasilnya, semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga memudahkan monitoring dan pengawasan.

Kedua, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center Pertamina dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.

Exception signal ini mengirimkan data transaksi tidak wajar, di antaranya pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama, hingga pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan.

Baca Juga:  Resmi, DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang

Ketiga, mendorong kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Keempat, mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi JBT Solar dan JBKP Pertalite.

Di samping itu, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat Holding maupun Subholding.

Sampai November 2023, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group telah mencapai US$ 984,17 juta atau Rp 14,99 triliun. (*)