PAREPARE – Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi kepada 12 ASN yang diduga melanggar netralitas menjelang Pemilu 2024.
Akbar menegaskan akan memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai sekarang di meja saya dari KASN belum ada (rekomendasi sanksi dari KASN terhadap 12 ASN)” kata Akbar dilansir dari detikSulsel, Senin 11 Desember 2023.
Akbar memastikan pemberian sanksi mempertimbangkan beban atau bobot pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi demosi hingga pemecatan akan ditempuh jika pelanggarannya masuk kategori berat.
“KASN lah yang memahami etik kepegawaian. Bisa sampai demosi, kecil sekali malah demosi, bisa sampai turun pangkat bahkan bisa gaji berkala ditunda dan sebagainya,” tegasnya.
Dia menjelaskan pemberian sanksi ada mekanismenya.
KASN akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bawaslu Parepare.
“Ranah saya pemerintah kota ketika rekomendasi itu turun dari KASN itu menjadi tanggung jawab saya. Saya eksekusi dengan beban, bobot, menjadi rekomendasi dari KASN,” imbuh Akbar.
Sebelumnya, Bawaslu Parepare mengungkap ada 12 ASN yang diproses terkait dugaan pelanggaran netralitas di menjelang Pemilu 2024.
Hasil pemeriksaan pun sudah diteruskan ke KASN untuk pemberian rekomendasi sanksi ke Pemkot Parepare.
“Ada 12 kasus pelanggaran netralitas ASN yang kami rekomendasikan ke KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun saat dihubungi, Jumat (8/12).
Adapun kasus ke-12 ASN yang diteruskan ke KASN di antaranya Camat Bacukiki Saharuddin.
Sementara sebelumnya ada 11 ASN yang telah lebih dahulu direkomendasikan ke KASN untuk diproses mendapatkan sanksi.
“Pak Camat yang terakhir atau yang ke-12. Sebelumnya ada 11 ASN lain yang sudah diteruskan ke KASN untuk diproses,” imbuhnya.
Zainal mengatakan 12 ASN yang berproses di KASN juga akan dikoordinasikan ke Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
Dia mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan mereka dapatkan.
“Kalau dari KASN itu ke Pj Wali Kota langsung. Saya belum tahu perkembangannya (apakah sudah dijatuhkan sanksi ke ASN yang melanggar)” pungkasnya. (*)