MAMUJU – Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan menyerahkan diri ke Rutan Mamuju setelah divonis pidana penjara selama 4 tahun di kasus alih fungsi kawasan hutan lindung (KHL) menjadi SPBU.
Dodi menyerahkan diri berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kejati Sulbar Muh Naim mengatakan Dodi menyerahkan diri ke Rutan Mamuju pada Minggu (10/12) sekitar pukul 20.30 Wita.
Dodi yang ditemani keluarga dan penasehat hukumnya dikawal jaksa eksekutor.
“Sudah dieksekusi Andi Dodi,” ujar Naim Senin 11 Desember 2023.
Naim menambahkan proses eksekusi sempat tertunda lantaran Dodi sakit dan menjalani perawatan di RSUD Mamuju.
Setelah sembuh, Dodi kooperatif menyerahkan diri dan akan menjalani masa tahanan.
“Sudah berada di Rutan Mamuju,” katanya.
Untuk diketahui, Andi Dodi Hermawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU pada Juli 2022 lalu.
Kejati Sulbar menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Tersangka dituntut 6 tahun penjara oleh JPU. Namun Andi Dodi divonis bebas usai mengajukan banding di PN Mamuju.
Sidang putusan Andi Dodi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Selasa (20/12/2022).
JPU Kejati Sulbar lantas menempuh upaya kasasi hingga Andi Dodi divonis 4 tahun pada tingkat kasasi. (*)