JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengkritik Gibran Rakabuming Raka terkait wacana dana abadi Pesantren.
Menurut, Ketua DPP PKB, Cucun Ahmad program Dana Abadi Pesantren bukanlah program baru, sehingga meminta Gibran tidak boleh mengklaim sepihak hal tersebut.
Menurut Cucun, program tersebut telah jauh lebih dulu diperjuangkan Fraksi PKB yang saat ini tergabung di Koalisi Perubahan pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Pasangan capres yang akan bertanding, tidak boleh mengklaim begitu saja, setiap program yang sudah menjadi kebijakan nasional, tanpa melihat sejarah lahirnya kebijakan tersebut,” kata Cucun dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat 27 Oktober 2023.
Program dana abadi pesantren merupakan warisan politik anggaran Fraksi PKB yang kemudian tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan.
“Kami anggota F-PKB DPR RI sepanjang pembahasan UU APBN tahun angaran 2022 dan 2023, secara konsisten dan terus menerus dalam setiap rapat di Badan Anggaran DPR RI, membawa aspirasi kaum santri untuk mendapat pendanaan dari APBN,” ujarnya.
Cucun menjelaskan dana abadi pendidikan, termasuk di dalamnya dana abadi pesantren, merupakan dana yang diakumulasi dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya sebagai dana abadi pendidikan.
Dana itu ditujukan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.
Tidak hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, juga mengritik Gibran terkait dana abadi Pesantren.
Ketua DPP Achmad Baidowi, menjelaskan dana abadi pesantren Dana Abadi Pesantren bukan program baru.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebut dana tersebut merupakan program pemerintah yang sudah berjalan dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU 18/2019 tentang Pesantren.
“Lahirnya UU Pesantren ini merupakan usulan dari Fraksi PPP yang semula bernama RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ucap Awiek.
Pada 2023, Awiek menyebut pemerintah telah mengalokasikan Rp250 miliar untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pesantren. Dana tersebut bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Rinciannya, sebesar Rp80 miliar dialokasikan untuk 1000 santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB). Program ini merupakan bentuk kerjasama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Tahun ini, lanjut dia, APBN sudah mengalokasikan Rp250 miliar yang diambilkan dari Dana Abadi Pendidikan. Sedangkan untuk 2024, UU APBN akan meningkat Rp2 triliun diambil dari tambahan Dana Abadi Pendidikan Rp15 Triliun
“Fraksi PPP dalam rapat paripurna mengusulkan segera pembentukan Dirjen Pesantren di Kementerian Agama sebagai bentuk perhatian negara kepada pesantren,” katanya. (*)