POLITIK

Pekan Depan MK Bakal Putuskan Usia 70 Tahun Bisa Capres, Lalu Prabowo?

×

Pekan Depan MK Bakal Putuskan Usia 70 Tahun Bisa Capres, Lalu Prabowo?

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. (Foto:net)

JAKARTA – Putusan batas usia Capres-Cawapres ternyata belum usai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali memutuskan batas maksimum usia Capres-cawapres pekan depan.

Melansir dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini akan dibacakan Senin (23/10/2023) pukul 10:00 WIB.

Dalam hal ini, diketahui MK akan membacakan putusan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

Baca Juga:  Besok Pasangan Prabowo-Gibran Bakal Daftar KPU, Ahmad: Mohon Maaf Kalau Membuat Macet

Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Selain itu, di hari yang sama, MK juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Sebagaimana diketahui, Gulfino meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

Bersamaan perkara juga, ada gugatan dari tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Baca Juga:  Ribuan Kertas Suara Yang Rusak. Ketua KPU Lutra : Sudah Diajukan Penggantian

Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Berdasarkan catatan detikcom, mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga. Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Baca Juga:  Mayjen Purn Marga Taufik Road Show di Sejumlah Daerah Beri "Jurus Jitu" Pada TKD Prabowo-Gibran

Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro. Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.

Putusan MK ini juga bakal menentukan salah satu Bakal Capres yang tengah digadang-gadang maju di Pilpres 2024 mendatang, yakni Prabowo Subianto.

Berdasarkan Wikipedia, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto lahir pada 17 Oktober 1951, yang artinya usianya telah genap 72 tahun di tahun 2023 ini. (*)