POLITIK

Rakor Bersama Stekholder, KPU Palopo Bahas Tata Cara dan Syarat Layanan Pindah Memilih

×

Rakor Bersama Stekholder, KPU Palopo Bahas Tata Cara dan Syarat Layanan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Demi menyukseskan Pilkada Tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, KPU Kota Palopo menyelenggarakan rapat koordinasi bersama para Stekholder guna membahas layanan pindah memilih (Dptb).

Rakor berlangsung di Warkop Enzim Signature, Jl. Andi Sudirman, Kec. Wara, Palopo, Jumat (15/11/2024).

Komisioner KPU Palopo Divisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulfikar mengatakan kegiatan ini dilaksanakan guna mengedukasi masyarakat agar dapat memahami proses pindah memilih.

Sementara itu, Divisi perencanaan/data, Iswandi Ismail menjelaskan untuk layanan pindah memilih baik pindah masuk maupun pindah keluar dibuka dalam dua tahap.

Baca Juga:  Megawati Sentil Wacana Duet Ganjar-Prabowo di Pilpres 2024

Adapun tahap pertama berlangsung hingga 28 Oktober 2024 dan tahap kedua dibuka hingga 20 November 2024 atau H-7.

Iswandi menyampaikan untuk tahap kedua, terdapat 4 kategori alasan pindah memilih yakni, menjalankan tugas ditempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang di penjara serta tertimpa bencana.

“Jadi untuk pindah memilih, pemilih dapat mengurus dengan datang langsung ke kantor KPU, PPK atau PPS setempat,” Sebutnya.

Baca Juga:  KPU Luwu Utara Hadirkan Puluhan Penyandang Disabilitas

Adapun Dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih kata Iswandi seperti, surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, Surat keterangan sedang menjalani rehabilitasi Narkoba dari yang berwenang.