HUKRIMPOLITIK

Tindak Politik Uang di Luwu Timur: Dua Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

×

Tindak Politik Uang di Luwu Timur: Dua Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini

LUWU TIMUR — Dua pelaku kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, akhirnya dijatuhi hukuman.

Mereka masing-masing divonis enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili terkait banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa pertama, Osmin Landeka (49), seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Luwu Timur, terbukti bersalah dalam kasus politik uang.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Residivis Pencurian, Kali ini Ambil Leptop Milik Mahasiswa

Dimana, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS, Osmin dinyatakan bersalah karena memberikan uang untuk memengaruhi hak pilih warga.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, serta denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Osmin harus menjalani pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam perkara ini, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 amplop berisi uang masing-masing Rp200 ribu, dengan total Rp2,4 juta.

Terdakwa lainnya, Basirun Alias Mas Pukis (49), warga Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Luwu Timur, juga terlibat dalam percobaan politik uang di Kecamatan Angkona.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Luwu di Morowali

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS, Basirun dinyatakan bersalah memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.

Ia dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, serta denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita adalah amplop berisi uang Rp300 ribu dengan tulisan “BUDIMAN” dan sejumlah amplop kosong, yang semuanya dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

Baca Juga:  KPU Palopo Gelar Pencabutan Nomor Urut Keempat Paslon

Dengan adanya Kasus ini menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik politik uang yang merusak integritas Pemilu, sekaligus memberi pesan kuat bagi masyarakat dan calon pemimpin untuk tetap menjalankan proses demokrasi secara jujur dan adil. (*)