Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini dijadwalkan pada Kamis, 11 Juli 2024, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
SYL, Kasdi, dan Hatta berperan aktif dalam proses persidangan ini untuk membuktikan kebenaran. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,5 miliar dan US$30.000. Namun demikian, keputusan akhir dari pengadilan masih menunggu untuk diputuskan.
Sementara itu, Kasdi dan Hatta juga dituntut dengan tuntutan masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka terlibat dalam upaya klarifikasi mengenai dugaan pemerasan sebesar Rp44,2 miliar dan US$30.000.
Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sedang menjalani proses hukum yang diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL dituduh memerintahkan anak buahnya, termasuk Kasdi dan Hatta, untuk mengumpulkan dana dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian. Sidang tuntutan telah dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2024, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada Kamis, 11 Juli 2024.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, berharap hasil persidangan akan membuktikan keadilan dan kebenaran.
“Harapan kami adalah keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau,” ujar Koedoeboen kepada wartawan.