HUKRIM

Terlibat Penyalahgunaan Sabu, 4 Pemuda Asal Kota Palopo Diringkus Satresnarkoba Polres Luwu

×

Terlibat Penyalahgunaan Sabu, 4 Pemuda Asal Kota Palopo Diringkus Satresnarkoba Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
Gambar : (Int)

LUWU – Kepolisian Resort Luwu melalui Satresnarkoba meringkus 4 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Keempat orang tersebut yakni, berinisial RI (19), ER (22), UT (20) dan HB (19). Keempatnya adalah merupakan warga Kelurahan Salutellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan ini berawal dari adanya informasi dari informan/masyarakat kemudian memberi tahukan ciri-ciri serta identitas pelaku.

“Informasi dari masyarakat, bahwa inisial RI ini biasa melakukan transaksi Sabu di wilayah Kabupaten Luwu tepatnya di Kecamatan Ponrang” ucapnya.

Atas informasi tersebut sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar Pukul 22.00 Wita, Personil Sat Narkoba melihat RI sedang duduk di atas motor di pinggir jalan Poros Belopa – Palopo tepatnya di Desa Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Rutin Operasional Setda Jeneponto TA 2022

“Pelaku sempat melarikan diri namun saat itu juga anggota berhasil melakukan penangkapan dan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus Rokok Merek Potensa yang di dalamnya terdapat 1 (satu) shacet ukuran kecil bedisikan kristal bening yang diduga Shabu yang terbungkus dengan tissue warna putih dan dialipisi plastk warna orange,” Jelas Abdianto, Jumat (21/10/23).

Abdianto menjelaskan, setelah dilakukan interogasi RI kemudian mengaku bahwa 1 ( satu) shacet Shabu tersebut ia peroleh di Kota Palopo dengan cara membeli dari ER dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Baca Juga:  Nataru 2024, Polsek Telluwanua Palopo Razia Miras Oplosan

“Saat itu juga anggota Sat Narkoba Polres Luwu melakukan pengembangan di Kota Palopo tepatnya di Jl. Cakalang Baru Kel. Salutellue. Kec. Wara Timur, dan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan disebuah rumah dan di dalamnya ditemui pelaku lainnya yakni, ER, UT dan HB” terang Abdianto.

Saat penggeledahan tersebut ER mengakui bahwa sudah menyerahkan 1 (satu) shacet Shabu kepada RI yang dipesan melaui akun sosial media Instagram MR. METHAM. CROP dengan harga Rp. 800.000.

Baca Juga:  Lakukan Penyerangan Hingga Menewaskan, Polisi Usut Keterlibatan Oknum Brimob

“Saat ini ke empat pelaku tersebut bersama barang bukti diamankan di Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti berupa , 1 pembungkus rokok merek Potensa berisikan 1 shacet berisi kirstal bening diduga Narkotika jenis shabu yang terbungkus tissue warna putih dilapisi plastik warna orange, 1 kotak pemotongan kuku berisikan: 2 kaca pirek, 3 pipet kecil warna bening, 1 sendok pipet kecil, 4 shacet bekas shabu, 1 unit HP Andoid merek Vivo warna Biru, 1 tutup botol terdapat 2 pipet kecil. (*)