METRO

Soal Mutasi Yang Dilakukan Pj Walikota Palopo, Kepala BKPSDM Tegaskan Itu Tak Melanggar

×

Soal Mutasi Yang Dilakukan Pj Walikota Palopo, Kepala BKPSDM Tegaskan Itu Tak Melanggar

Sebarkan artikel ini
Kepala BKPSDM Kota Palopo, Irfan Dahri

PALOPO – Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Asrul Sani melakukan rotasi terbatas terhadap 9 orang pegawai lingkup Pemkot Palopo. Hal ini berdasarkan petikan surat Keputusan Walikota Palopo dengan nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dachri, Rabu (10/10) membenarkan adanya mutasi tersebut.

Menurutnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani dibolehkan untuk memutasi pegawai dilingkup Pemkot Palopo

“Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan dan dipastikannya tidak melanggar. Sekali lagi kami perlu sampaikan tidak ada yang dilanggar,” ungkap Irfan

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Palopo dan Tim Refo Gelar Pelatihan Pemanfaatan Chromebook dan Akun Belajar.id.

Irfan menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf. “Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan dan tidak ada yang dilanggar.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

“Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” Kata Irfan

Baca Juga:  DPRD RI Komisi X Berkunjung Ke Makassar Lihat Perkembangan Dari Permendikbud Ristek 46

Dibagian akhir pada nomor 4 pada aturan ini dijelaskan, dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas,” Jelasnya.

Pernyataan kepala BKPSDM Palopo Irfan Dachri ini menjawab kritik Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu, yang menilai keputusan yang dilakukan Pj Walikota Palopo itu akan bermasalah di kemudian hari karena cacat prosedural (*)