LUWU – Mantan Kepala Desa Rante Balla, Etik berencana akan melakukan perlawanan hukum guna mencari keadilan atas proses hukum hingga dirinya dijadikan tersangka oleh pihak Polres Luwu.
Bahkan tak segan-segan dirinya berencana akan menghadap ke Presiden RI Jokowi guna dapatkan keadilan tersebut.
Menurutnya upaya dirinya ditetapkan tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Luwu diduga ada unsur kriminalisasi.
Disebutkan pula ia diperlakukan selayaknya seorang teroris kelas kakap bahkan rumahnya digeledah ketika dirinya sedang terbaring di rumah sakit dalam kondisi melawan maut.
“Saya sementara koma di rumah sakit, malah rumah saya digeledah dan lemari saya dicungkil,” ujarnya dalam jumpa pers pada salah satu warkop di Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis 29 Februari 2024.
Iapun meminta kepada aparat hukum khususnya terhadap Satuan Reskrim Polres Luwu agar kasus ini digelar ulang kembali.
“Saya siap menempuh jalur ke tingkat yang lebih tinggi seperti kejati atau ke polda bahkan menghadap ke Presiden RI Jokowi agar saya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Garuda Muda Merah Putih, Wahyudin Jafar yang turut mendampingi Etik dalam steatmennya siap mengawal kasus yang dijeratkan kepada Kades Rante Balla.
Wahyuddin menyebutkan, sebelum melakukan pendampingan ia bersama timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memulai perlawanan hukum terhadap kasus yang menjerat Kades Rante Balla.
Setelah mempelajari kasus yang dihadapi Kades Rante Balla, menurut Wahyudin yang seharusnya tersangka dalam hal ini bukan Kades Rante Balla, tapi seseorang yang melakukan transfer sejumlah uang secara diam-diam ke rekening Etik.
Mengetahui dana itu bukan haknya kata Wahyuddin, Etik pun mengembalikan ke pihak yang melakukan transfer senilai 125 juta yang kemudian disita oleh pihak polres Luwu sebagai barang bukti dan juga menyita jumlah yang sama yakni 125 juta lagi di rekening Mandiri milik Etik. Sehingga total uang yang disita oleh Polres Luwu sebagai barang bukti total berjumlah 250 juta.
“Di rekening Etik sudah di sita 125 juta dan diambil lagi di tangan inisial J dan inisial A 125 juta juga berarti 250 juta yang polisi sita, ” ujar Wahyuddin mengutip dari penyampaian Etik.
Pada Desember 2023, Polres Luwu menggelar pers release sejumlah kasus tahun 2023 yang ditangani Polres Luwu salah satunya adalah kasus dugaan pungli yang dituduhkan kepada Kades Rante Balla. Pada kasus tersebut sejumlah barang bukti seperti SPPT dan uang 100 juta diperlihatkan Polres Luwu sebagai barang bukti, bukan 250 juta. (Rls)