HUKRIM

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Harus Bayar Rp14 Miliar dan $30 Ribu

×

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Harus Bayar Rp14 Miliar dan $30 Ribu

Sebarkan artikel ini

Mantan Menteri Pertanian Terbukti Memeras Anak Buahnya di Kementerian, Hakim Tolak Nota Pembelaan Tim Kuasa Hukum

Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun an denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara oleh hakim. Vonis ini termasuk pembayaran uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan dijatuhkan. Jika SYL gagal membayar, hartanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, SYL akan dipenjara selama 2 tahun tambahan. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:  Gakkum KLHK Sulsel Tangkap Dua Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata hakim Riyanto dalam persidangan, Kamis (11/7/2024).

Hakim Riyanto menolak nota pembelaan SYL dan tim kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa SYL tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Pelaku Pembacokan di Palopo Diringkus di Toraja, Korbannya Seorang Pengantar Es Kristal

Sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum, keluarga, dan simpatisan SYL. Istri SYL tidak hadir karena sakit dan berada di Makassar. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. JPU menuduh SYL melakukan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL memerintahkan anak buahnya, termasuk Hatta dan Kasdi, untuk meminta jatah patungan kepada pejabat eselon I Kementerian Pertanian. SYL juga mengancam akan mencopot pejabat yang tidak patuh dalam mengumpulkan dana tersebut.

Baca Juga:  Ditangkap Saat Ingin Bertransaksi Sabu, 2 Pemuda Palopo ini Akui Hanya Sebagai Suruhan