HUKRIM

Tak Kapok, Meski Sudah Empat Kali Ditahan di Lapas, Denni Banne Kembali Beraksi Lakukan Curanmor

×

Tak Kapok, Meski Sudah Empat Kali Ditahan di Lapas, Denni Banne Kembali Beraksi Lakukan Curanmor

Sebarkan artikel ini
Denni Banne (27), Pelaku Curanmor dan Curat

PALOPO — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu (04/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku adalah Denni Banne (27) warga Kota Palopo. Ia diamankan di daerah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas maraknya kasus curanmor dan curat.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan melintas di jalan poros Walenrang,” ujar AKP Marsuki.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui mencuri satu unit sepeda motor CRF merah milik Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo, dengan memanfaatkan motor yang tidak dikunci stang. Pelaku mendorong motor ke tempat sepi lalu menyambung kabel agar bisa menyala.

Pelaku juga mengaku pernah melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik Andrian Supardi dan Ruli Aditya di Jalan Benteng Lorong 3, Palopo. Namun aksi tersebut gagal karena motor tidak berhasil dinyalakan.

Selain curanmor, Denni Banne turut mengaku melakukan pencurian di beberapa rumah kosong di Kota Palopo. Di antaranya di Perumahan Hartaco dengan mengambil sepeda lipat, gitar listrik, tabung gas, cincin emas dan sepatu.

Pelaku juga pernah mencuri tabung gas dan uang tunai di rumah warga Jalan Benteng Lorong 3.

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah mencuri handphone dengan modus menawarkan stiker ke rumah warga. Salah satu korbannya kehilangan iPhone 12 Pro Max di Jalan Dr. Ratulangi, Palopo. Aksi serupa dilakukan terhadap korban lain di lokasi yang sama.

Pelaku juga mengaku terlibat pencurian kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

“Pelaku merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo,” tambah AKP Marsuki.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lainnya.