PALOPO – Pemerhati sosial Kota Palopo, Andreas Tandi Lodi menanggapi maraknya Juru Parkir yang tak memberi karcis kepada pengendara.
Ia menilai, hal ini tentunya menjadi salah satu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbesar di kota Palopo.
“karcis ini sebagai bukti pembayaran. Selain itu karcis parkir merupakan bagian dari sistem pengawasan dan pendataan yang penting untuk memastikan pendapatan daerah tercatat dengan benar,” kata Andreas.
Menurutnya, kebocoran PAD akibat tidak diberikannya karcis oleh jukir ini sangat merugikan karena tidak tercatat secara resmi dalam sistem.
Ia juga menambahkan bahwa hal ini tentunya membuka peluang bagi oknum jukir untuk mengambil keuntungan pribadi tanpa ada pengawasan yang jelas.
Andreas mendorong Pemerintah Kota Palopo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap masalah ini. Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan uji petik terhadap sistem parkir yang ada.
“Jika sistem parkir bisa dikelola dengan baik, maka PAD yang berasal dari sektor ini bisa meningkat signifikan. Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera memperbaiki sistem parkir di Palopo agar lebih efisien dan menguntungkan bagi daerah,” tambahnya.
Fenomena ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kota. Kami pengendara berharap ada solusi yang konkret untuk mengatasi masalah parkir yang semakin meresahkan ini.
Andreas yang juga merupakan LSM senior di Luwu Raya berharap pihak terkait seperti kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku dilapangan dan usut siapa yang kumpul serta dinas apa dan apakah dananya betul – betul tepat sasaran.
Selain itu, Andreas juga menanggapi pernyataan Kasi Pengembangan SDM Dinas Perhubungan Kota Palopo, Mustam yang menyebutkan adanya juru parkir yang merupakan binaan Dinas Perhubungan.
Ia mempertanyakan berapa jumlah jukir binaannya dan apakah karcis yang diberikan itu betul – betul diberikan kepada pengendara atau tidak, dan untuk memastikan hal itu harusnya Dinas Perhubungan aktif lakukan pemantauan di lapangan.
Sebelumnya, Kasi Pengembangan SDM Dinas Perhubungan Kota Palopo, Mustam, memberikan klarifikasi terkait keluhan tentang juru parkir yang tidak memberikan karcis.
Ia menegaskan bahwa seluruh juru parkir yang merupakan binaan Dinas Perhubungan telah dilengkapi dengan karcis parkir yang wajib diberikan kepada setiap pengguna jasa parkir.
“Juru parkir dari binaan kami Dinas Perhubungan itu masing-masing sudah dibekali dengan karcis parkir, jadi wajib memberikan karcis,” ujar Mustam saat dikonfirmasi.
Mustam juga menjelaskan bahwa kemungkinan adanya juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir tersebut merupakan oknum juru parkir liar yang tidak terdaftar dalam pengawasan Dinas Perhubungan.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu memastikan mereka menerima karcis sebagai bukti pembayaran parkir.
Dengan demikian, Dinas Perhubungan Palopo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Has)