NASIONAL

Tegas! Kemenag Pastikan Zakat Tak Dikaitkan Dengan Program Makan Bergizi Gratis

×

Tegas! Kemenag Pastikan Zakat Tak Dikaitkan Dengan Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Kabiro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran zakat, dipastikan tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib.

Baca Juga:  Kampanye Akbar Pasangan AMIN, Lautan Massa Padati JIS

Ia menjelaskan, zakat yang dihimpun hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Surah Al-Taubah ayat 60.

Adapun Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Lebih lanjut, Thobib mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pada Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Baca Juga:  Syahrul Mundur, Kursi Menteri NasDem Sisa Satu

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.

Kemenag juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala.

Pengawasan tersebut dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin resmi pemerintah.

Thobib pun mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang sah dan terpercaya.

Baca Juga:  Meski Menang Real Count, Prabowo Sebut Tak Perlu Euforia Berlebihan

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.

Dengan penegasan ini, Kemenag memastikan bahwa pengelolaan zakat tetap berpegang pada prinsip syariat dan regulasi yang berlaku, serta tidak dikaitkan dengan program di luar ketentuan delapan golongan penerima zakat.