HUKRIM

5 Pemuda Diamankan Gegara Narkoba, Akui Dapat Dari Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa

×

5 Pemuda Diamankan Gegara Narkoba, Akui Dapat Dari Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Lima pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Palopo lantaran terlibat Narkotika jenis Sabu.

Kelimanya adalah, Yudi alias Amboyong (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal alias Erik (28) dan Erwin Nasir (30).

Mereka diamankan disekitar Perumahan BTN Citra Graha, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu (02/10/24).

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 1,56 gram, alat isap sabu, kaca pirex, korek api, HP milik pelaku dan uang tunai Rp500 ribu.

Baca Juga:  11 Ribu Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan di Palopo

Barang haram itu disimpan di dalam sebuah pembungkus rokok disamping kasur spring bed beserta alat isap atau bong.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan saat dilakukan interogasi singkat terhadap ke Lima terduga pelaku yang diamankan. Mereka menerangkan barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang Narapidana narkotika yang saat ini berada didalam Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Kab. Gowa.

“Barang sabu itu dibeli seharga Rp1,3 Juta dengan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Amboyong ke rekening BRI inisial S,” jelasnya.

Baca Juga:  Eks Sekretaris Diskominfo Maros Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar Lebih

Atas perbuatannya mereka disangkakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.