PALOPO – Lima pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Palopo lantaran terlibat Narkotika jenis Sabu.
Kelimanya adalah, Yudi alias Amboyong (25), Riswan Nasir (25), Adnil Rifansyah (18), Risal alias Erik (28) dan Erwin Nasir (30).
Mereka diamankan disekitar Perumahan BTN Citra Graha, Kel. Takkalala, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, Rabu (02/10/24).
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 1,56 gram, alat isap sabu, kaca pirex, korek api, HP milik pelaku dan uang tunai Rp500 ribu.
Barang haram itu disimpan di dalam sebuah pembungkus rokok disamping kasur spring bed beserta alat isap atau bong.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan saat dilakukan interogasi singkat terhadap ke Lima terduga pelaku yang diamankan. Mereka menerangkan barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang Narapidana narkotika yang saat ini berada didalam Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa Kab. Gowa.
“Barang sabu itu dibeli seharga Rp1,3 Juta dengan pembayaran secara transfer dari e-wallet dana milik Amboyong ke rekening BRI inisial S,” jelasnya.
Atas perbuatannya mereka disangkakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.