HUKRIM

Owner Salon di Palopo Diamankan Polisi Gegara Narkoba

×

Owner Salon di Palopo Diamankan Polisi Gegara Narkoba

Sebarkan artikel ini
~ Inisial YS alias AG (Owner Salon) di Palopo diamankan gegara Narkoba ~

PALOPO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengamankan seorang owner salon di Kota Palopo.

Lokasinya berada di Jl. Kartini, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.

Alhasil dari penangkapan itu, polisi menemukan satu sachet plastik bening berukuran kecil narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,25 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku celana panjang warna biru yang dikenakan oleh pelaku pada saat penangkapan.

Pelaku inisial YS alias AG itu merupakan warga Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara.

Baca Juga:  Polda Sulteng Ungkap Adanya Dugaan Pelanggaran SOP Ledakan Tungku di Morowali

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar Jl. Kartini, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

” Jadi berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal, Aipda H. Taslim, segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan mencurigai gerak-gerik pelaku,” Sebutnya.

Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan interogasi singkat terhadap pelaku dan dalam pengakuannya ia mengatakan bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya yang ia beli
seharga Rp 200.000,00 dari seseorang yang dikenal dengan inisial T. Saat ini, Polres Palopo masih melakukan pengembangan terkait pemasok narkotika tersebut.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Bawa 30,9 Gram Sabu, Pria Asal Sidrap Disergap Resnarkoba Luwu Utara

Akibat perbuatannya, kata AKP Supriadi, pelaku diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I akan dikenakan sanksi hukum yang berat.

Sementara itu Pasal 112 Ayat (1) mengatur pelaku yang terbukti memiliki atau menguasai narkotika golongan I diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga:  Aniaya Rekannya Saat Pesta Miras Bersama, Pemuda Telluwanua Diamankan Polisi

Selain itu untuk Pasal 127 huruf (a) menegaskan sanksi terhadap pengguna narkotika dengan ancaman rehabilitasi atau pidana penjara. (*)