HUKRIM

Minta Harga Kacang Yang ia Jual, Seorang Anak di Tana Toraja Malah Kena Pukulan

×

Minta Harga Kacang Yang ia Jual, Seorang Anak di Tana Toraja Malah Kena Pukulan

Sebarkan artikel ini
Inisial YS (45) warga Kec, Makale, Tana Toraja, pelaku pemukulan terhadap inisial R (11) yang berprofesi sebagai penjual kacang

TANA TORAJA – Nasib pilu dialami oleh seorang anak dibawah umur berinisial R (11) yang malah kena tamparan dan pukulan usai menagih hasil jualan kacangnya kepada pembeli.

Pelakunya adalah YS (45) warga Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.

Peristiwa itu terjadi saat korban R yang masih berstatus pelajar SD sedang menjual kacangnya di wilayah pasar Sentral Makale, Kamis (19/10/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelakunya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja.

Baca Juga:  Kompol Satria Nanda Jalani Sidang Perdana Kasus 1 KG Sabu

Adapun kronologis awal kejadian kata AKP Sayid Ahmad berawal saat korban R sedang mejajakan jualannya, tiba – tiba pelaku YS datang menghampiri dan mengambil sebungkus kacang milik R, saat sang anak itu meminta harga kacang yang ia jajakan, pelaku YS justeru menyuruh untuk membeli rokok.

“Setelah R kembali, bukannya diberi harga kacang hasil jualan miliknya, melainkan R menerima tamparan dan pukulan di bagian kepala hingga mengalami luka memar, dan kacang yang ia jajakan dilempar oleh YS lalu kemudian pergi,” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Luwu Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BKK 2022 Pada PJU

Keluarga korban yang mendengar adanya kejadian tersebut langsung mengambil upaya hukum dengan melaporkan pelaku di Mapolres Tana Toraja.

Pihak kepolisian pun sigap dan melakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku YS yang sedang duduk salah satu warung di lokasi pasar sentral Makale kemudian selanjutnya di bawah ke Mapolres Tana Toraja.

Saat dilakukan serangkaian proses hukum, dalam pengakuannya, YS mengaku melakukan hal tersebut karena faktor mabuk setelah minum minuman keras (Miras).

Baca Juga:  56 Orang Binaan Lapas Palopo Diusulkan Terima Remisi Hari Raya Natal

“Pengakuan pelaku YS, perbuatan tersebut akibat pengaruh minuman beralkohol, dia pun menyampaikan sangat menyesali atas perbuatannya,” ujar Sayid Ahmad.

Lanjut kata AKP Sayid Ahmad, berdasarkan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2004 atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.