TORAJA UTARA – Dua pria pelaku pengeroyokan di Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara berhasil dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara, Selasa 28 November 2023, kemarin.
Penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntulipa.
Penangkapan kedua pelaku, berdasarkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Abel Limbong.
Kejadian terjadi Minggu (12/11/2023), kedua pelaku menghadang Korban saat sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah menghadang korbannya, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama, dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka memar pada bagian kepala dan pundak.
Kedua pelaku tersebut adalah DWM (42) dan MH alias IAM (21) yang mana keduanya merupakan warga Sa’dan Andulan Kecamatan Sa’dan. Keduanya ditangkap tanpa adanya perlawanan.
“Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolres Toraja Utara,” terang Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy.
“Kedua pelaku sudah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara dan kini telah dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)