HUKRIM

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palopo Ditangkap di Toraja Utara, Akui Keterlibatan Istrinya

×

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Palopo Ditangkap di Toraja Utara, Akui Keterlibatan Istrinya

Sebarkan artikel ini

PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap MH (29) dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palopo.

Pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten Toraja Utara, tepatnya di Jl. Pegadaian, Kecamatan Rantepao, pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Hewith Manurung bersama Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.

Baca Juga:  Penemuan Mayat Leher Nyaris Putus di Bone Gegerkan Warga
Barang Bukti 2 unit motor yang dicuri pelaku di wilayah Palopo

Kasus pertama terjadi pada Jumat, 22 November 2024, tepatnya di Jl. Tokasirang, Kelurahan Temmalebba, sebuh Yamaha Fino warna abu-abu hilang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 22 juta.

Sedangkan kasus kedua terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, di Jalan Dr. Ratulangi, dimana Yamaha Fazzio warna biru juga hilang dan kerugian mencapai Rp 24 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan dua unit sepeda motor yang menjadi barang bukt tersebut.

Kedua motor itu ditemukan di rumah keluarga pelaku di Lingkungan Cilallang, Kabupaten Luwu, pada Minggu (26/1/2025).

Baca Juga:  Gegara Cemburu, Dua Remaja Putri di Kalteng Duel Adu Jotos

Hasil interogasi mengungkapkan modus operandi pelaku beraksi pada subuh hari. Dimana, MH mencari motor yang tidak terkunci atau yang kuncinya lengket, lalu didorong ke tempat yang lebih sepi.

Tak hanya itu, pelaku juga mengakui keterlibatan istrinya, M, dalam aksi kejahatan tersebut. M diketahui turut berperan dalam mengawasi situasi saat pelaku melakukan pencurian.

Lebih mengejutkan lagi, MH ternyata merupakan residivis kasus pencurian dengan catatan 19 tempat kejadian perkara (TKP) pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga:  Operasi Cipta Kondisi, Upaya Polres Palopo Tekan Gangguan Kamtibmas

Saat ini, MH masih berstatus tahanan wajib lapor dalam pembebasan bersyarat yang baru akan selesai pada 2026.

“Tim Resmob masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan istri pelaku serta mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan pelaku,” pungkas AKP Supriadi.

Tak hanya itu, pihak kepolisian akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi para korban dan menyelidiki lebih dalam keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya. (*)