JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berujung pada penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu, mengalami pembatalan maupun penundaan.
Dampaknya, sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Untuk merespons dinamika penerbangan yang terus berkembang, Ditjen Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran petugas di bandara agar:
1. Menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai kondisi terkini;
2. Melakukan koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait terkait perubahan jadwal, rute, maupun pembatalan penerbangan;
3. Melakukan pemantauan berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel.
Sebagai langkah antisipatif, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Selain itu, diterapkan kebijakan tarif biaya beban sebesar Rp0,00 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat situasi ini, dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Yuldi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, agar selalu memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara jika membutuhkan pendampingan keimigrasian.
“Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan pelayanan keimigrasian tetap responsif serta adaptif terhadap kondisi global yang dinamis,” pungkasnya.







