DAERAH

SPPG Malili Ussu Disetop Sementara, Pemilik Tegaskan SLHS Sudah Ada Tinggal Penyelesaian IPAL

×

SPPG Malili Ussu Disetop Sementara, Pemilik Tegaskan SLHS Sudah Ada Tinggal Penyelesaian IPAL

Sebarkan artikel ini
Yayasan Bowo Garuda Indonesia

LUWU TIMUR – Pemilik SPPG Luwu Timur Malili Ussu, Patmawati Baso, memberikan klarifikasi terkait penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menegaskan bahwa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sudah dimiliki sejak tahun lalu. Saat ini, pihaknya hanya tinggal merampungkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang masih dalam tahap penyelesaian.

“SLHS sudah ada dari tahun kemarin, sekarang tinggal IPAL yang sementara diselesaikan,” ujarnya, Jumat (03/04/2026).

Baca Juga:  RSUD Batara Guru Terapkan Sistem KRIS

Adapun SPPG Luwu Timur Malili Ussu ini melalui Yayasan Bowo Garuda Indonesia.

Sebelumnya, BGN mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara 1.256 SPPG di wilayah Indonesia Timur sejak 1 April 2026. Kebijakan ini diambil karena sejumlah SPPG belum memenuhi syarat dasar operasional, yakni kepemilikan SLHS dan fasilitas IPAL.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa kedua syarat tersebut wajib dipenuhi, bukan sekadar administrasi.

“SPPG yang kami hentikan adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL. Ini penting untuk menjamin keamanan pangan dan menjaga lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga:  UMKM Expo 2025 Luwu Resmi Ditutup, Wakil Bupati: Ini Bukti Luwu Bangkit dengan Karakter dan Inovasi

Menurutnya, keberadaan SLHS memastikan makanan aman dikonsumsi, sementara IPAL berfungsi mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan. Keduanya menjadi fondasi utama dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar berjalan aman dan berkelanjutan.

BGN juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi. SPPG yang telah melengkapi seluruh persyaratan dapat kembali beroperasi setelah melalui verifikasi ulang.

Pihak BGN pun mengimbau seluruh pengelola SPPG yang masih disuspend agar segera melakukan pembenahan.

Penghentian ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola agar lebih serius memenuhi standar operasional, demi menjamin layanan gizi yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat.

Baca Juga:  Masmindo Ambil Langkah Guna Pastikan First Gold di 2026 Mendatang