HUKRIM

Vonis PTDH Arifan Efendi Disorot, LBH MRI Minta Audit Ulang Ke Mabes Polri dan DPR

×

Vonis PTDH Arifan Efendi Disorot, LBH MRI Minta Audit Ulang Ke Mabes Polri dan DPR

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Istri dari mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi SH (AE), akhirnya angkat bicara terkait vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada suaminya.

Melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga menilai keputusan tersebut tidak adil dan sarat kejanggalan. Mereka bahkan menuding AE menjadi korban kriminalisasi dalam kasus yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kuasa hukum keluarga, Jumadi Mansyur dari LBH Macan Rakyat Indonesia, secara tegas meminta agar perkara ini dikaji ulang oleh Divisi Propam Mabes Polri serta Komisi III DPR RI.

Baca Juga:  29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Kantor DPRD di Makassar Ditangkap Polda Sulsel

“Kami meminta dilakukan audit dan peninjauan kembali terhadap perkara ini. Apa yang dialami klien kami adalah bentuk kriminalisasi yang seolah-olah dibuat-buat,” ujar Jumadi Mansyur, Rabu (22/04/2026).

Dalam persidangan KKEP, tim pembela menegaskan bahwa tuduhan utama terhadap AE, yakni menerima suap dari bandar narkoba, tidak terbukti. Mereka menyebut tidak ada satu pun bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada saksi mata yang melihat transaksi. Tidak ada bukti transfer, tidak ada kwitansi, dan klien kami menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas Jumadi.

Baca Juga:  Usai Bimtek di Makassar, Anggota PPK Luwu Ditemukan Tutup Usia di Kamar Hotel

Tak hanya itu, tuduhan lain yang menyebut AE memerintahkan bawahannya untuk melepaskan seorang tersangka bandar narkoba bernama Kevin, serta memerintahkan pembuangan telepon genggam ke sungai untuk menghilangkan barang bukti, juga dibantah keras oleh pihak pembela.

Menurut Jumadi, seluruh tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung bukti yang cukup.

Ia pun menilai putusan PTDH yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan. Bahkan, kata dia, keputusan tersebut justru terkesan dipaksakan.

Baca Juga:  KPK Panggil Anak dan Cucu Mantan Menteri Pertanian Terkait Kasus Pencucian Uang

“Putusan ini sangat janggal. Tanpa bukti yang kuat, klien kami justru dijatuhi sanksi berat. Ini jelas merugikan dan mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan lebih lanjut kasus yang menimpa AE.(*)